Tuesday, May 31, 2016

BIMBINGAN DAN KONSELING DI MADRASAH IBTIDAIYAH

 BIMBINGAN DAN KONSELING DI  MADRASAH IBTIDAIYAH
KAMI MENYEDIAKAN KUMPULAN PTBK DAN ADMINISTRASI BK MURAH 
HUBUNGI KAMI DI 081222940294

PEMBAHASAN
  1. Petugas Bimbingan dan Konseling di Sekolah dan Madrasah
Secara umum dikenal dua type petugas bimbingan dan konseling di sekolah dan madrasah, yaitu type professional dan nonprofessional. Petugas bimbingan dan konseling professional adalah mereka yang direkrut atau diangkat atas dasar kepemilikan ijazah atau latar belakang pendidikan profesi dan melaksanakan tugas khusus sebagai guru BK (tidak mengajar). Petugas bimbingan dan konseling professional rekrut atau diangkat sesuai klasifikasi keilmuannya dan latar belakang pendidikan seperti Diploma II, III atau Sarjana Strata Satu (S1), S2, dan S3 jurusan bimbingan dan konseling. Petugas bimbingan professional mencurahkan sepenuh waktunya pada pelayanan bimbingan dan konseling (tidak mengajarkan materi pelajaran) atau disebut juga full time guidance and conseling[1].
Beberapa kelebihan dalam tipe ini (professional) adalah[2]:
a)   Petugas BK dapat mencurahkan perhatian sepenuhnya dalam pelayanannya. Dan secara umum ini lebih efektif dan efisien.
b)   Peserta didik yang mempunyai masalah-masalah tertentu bisa lebih mudah untuk terbuka kepada petugas BK, karena tidak terkait dengan proses penilaian akademik.
Adapun diantara kelemahannya adalah:
a)   Petugas bisa mengalami kesulitan untuk mengetahui secara detail masalah yang dialami peserta didik.
b)   Terkadang petugas mengalami komunikasi yang kaku dengan klien karena frekuensi pertemuan dan komunikasi yang kurang intensif sebagaimana guru konselor.
Petugas BK atau guru BK non-profesional adalah mereka yang dipilih dan diangkat tidak berdasarkan keilmuan atau latar belakang pendidikan profesi. Yang termasuk ke dalam petugas BK non-profesional di sekolah dan madrasah adalah[3]:
1)      Guru wali kelas yang selain memegang kelas tertentu diserahi tugas dan tanggung jawab sebagai petugas atau guru BK. Petugas BK yang seperti ini memiliki tugas rangkap. Alas an penetapan wali kelas sebagai petugas BK selain sebagai wali kelas adalah karena wali kelas dekat dengan siswanya sehingga wali kelas dapat dengan segera mengetahui berbagai persoalan siswanya.
2)      Guru pembimbing yaitu seorang guru yang selain mengajar pada mata pelajaran tertentu, terlibat juga dalam pelayanan bimbingan dan konseling (part time teacher and part time counselor). Guru BK model ini termasuk memiliki tugas rangkap. Guru mata pelajaran yang bias diserahi tugas dan tanggung jawab sebagai guru BK misalnya guru agama, guru PPKN, dan guru-guru lain terutama guru yang tidak memiliki jam pelajaran.

No comments:

Post a Comment