PROFESI KONSELOR
KAMI MENYEDIAKAN KUMPULAN PTBK DAN ADMINISTRASI BK MURAH
HUBUNGI KAMI DI 081229751944
Konselor sebagai Pendidik dan Tenaga Profesonal, bertugas mewujudkan tujuan pendidikan, dan berfungsi untuk meningkatkan martabat serta berperan sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan pendidikan nasional.Konselor profesional memberikan layanan berupa pendampingan (advokasi) pengkoordinasian, mengkolaborasi dan menberikan layanan konsultasi yang dapat menciptakan peluang yang setara dalam meraih kesempatan dan kesuksesan bagi konseli berdasarkan prinsip-prinsip pokok profesionalitas.
Profesi Konselor
Profesi adalah, “pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran , atau kecakapan yang memenuhi standart mutu ataunorma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi dan memiliki organisasi serta kode etik”
PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Pasal 54 ayat (6) beban kerja Guru Pembimbing atau Konselor yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah mengampu layanan bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus limapuluh) peserta didik per tahun pada setuan atau lebih satuan pendidikan.
Profesi Konselor adalah keahliah yang dilaksanakan berdasarkan prinsip :
1. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
2. memiliki komitmen utuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan,dan akhlak mulia;
3. memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugasnya;
4. bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
5. mendapat penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
6. memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara bereklanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
7. mendapat jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesonalan; dan
8. menjadi anggota organisasi profesi (ABKIN) yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan konselor.
No comments:
Post a Comment