Friday, December 18, 2015

TANGGUNG JAWAB KONSELOR SEKOLAH

TANGGUNG JAWAB KONSELOR SEKOLAH

KAMI MENYEDIAKAN KUMPULAN PTBK DAN ADMINISTRASI BK MURAH 
HUBUNGI KAMI DI 081229751944





Tanggung Jawab Konselor Sekolah

         Tenaga inti (dan ahli) dalam bidang pelayanan bimbingan dan konseling ialah konselor. Konselor inilah yang mengendalikan dan sekaligus melaksanakan berbagai layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling yang menjadi tanggung jawabnya. Dalam melaksanakan tugas-tugas dan tanggung jawabnya itu konselor menjadi “pelayan” bagi pencapaian tujuan pendidikan secara menyeluruh, khususnya  bagi terpenuhinya kebutuhan dan tercapainya tujuan-tujuan  perkembangan masing-masing peserta didik  sebagaimana telah disebutkan di atas. Dalam kaitannya dengan tujuan yang luas itu, konselor tidak hanya berhubungan dengan peserta didik atau siswa saja (sebagai sasaran utama layanan), melainkan juga dengan berbagai pihak yang dapat secara bersama-sama menunjang pencapaian tujuan itu, yaitu sejawat (sesama konselor, guru, dan personal sekolah lainnya), orang tua, dan masyarakat pada umumnya. Kepada mereka itulah konselor menjadi “pelayan” dan tanggung jawab dalam arti yang penuh dengan kehormatan, dedikasi, dan keprofesionalan.

Tanggung jawab konselor kepada siswa, yaitu bahwa konselor :
a) Memiliki keawajiban dan kesetiaan utama dan terutama kepada siswa yang harus diperlakukan sebagai individu yang unik;
b) Memperhatikan sepenuhnya segenap kebutuhan siswa (kebutuhann yang menyangkut pendidikan, jabatan/pekerjaan, pribadi, dan sosial) dan mendorong pertumbuhan dan perkembangan yang optimal bagi setiap siswa;
c) Memberi tahu siswa tentang tujuan dan teknik layanan bimbingan dan konseling, serta aturan ataupun prosedur yang harus dilalui apabila ia menghendaki  bantuan bimbingan dan konseling;
d) Tidak mendesakkan kepada siswa (konseli) nilai-nilai tertentu yang sebenarnya hanya sekedar apa yang dianggap baik oleh konselor saja;
e) Menjaga kerahasiaan data tentang siswa;
f) Memberi tahu pihak yang berwenang apabila ada petunjuk kuat sesuatu yang berbahaya akan terjadi;
g) Menyelenggarakan pengungkapan data secara  tepat dan memberi tahu siswa tentang hasil kegiatan itu dengan cara sederhana dan mudah dimengerti;
h) Menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling secara tepat dan professional;
i) Melakukan referral kasus secara tepat.

Tanggung jawab konselor kepada orang tua, yaitu bahwa konselor :
a) Menghormati hak dan tanggung jawab orang tua terhadap anaknya dan berusaha sekuat tenaga membangun hubungan yang erat dengan orang tua demi perkembangan siswa;
b) Memberi tahu orang tua tentang peranan konselor dengan asas kerahasiaan  yang dijaga secara teguh;
c) Menyediakan untuk orang tua berbagai informasi yang berguna dan menyampaikannya dengan cara yang sebaik-baiknya untuk kepentingan perkembangan siswa;
d) Memperlakukan informasi yang diterima dari orang tua dengan menerapkan asas kerahasiaan dan dengan cara yang sebaik-baiknya;
e) Menyampaikan informasi (tentang siswa dan orang tua) hanya kepada pihak-pihak yang berhak mengetahui informasi tersebut tanpa merugikan siswa dan orang tuanya.

Tanggung jawab konselor kepada sejawat, yaitu bahwa konselor :
a) Memperlakukan sejawat dengan penuh kehormatan, keadilan, keobjektifan, dan kesetiankawanan;
b) Mengembangkan hubungan kerja sama dengan sejawat dan staf administrasi demi terbinanya pelayanan bimbingan dan konseling yang maksismum;
c) Membangun kesadaran tentang perlunya asa kerahasiaan, perbedaan antara data umum dan data pribadi, serta pentingnya konsultasi sejawat;
d) Menyediakann informasi yang tepat, objektif, luas dan berguna bagi sejawat untuk membantu menangani masalah siswa;
e) Membantu proses alih tangan kasus.

Tanggung jawab konselor kepada sekolah dan masyarakat, yaitu bahwa konselor :
a) Mendukung dan melindungi program sekolah terhadap penyimpangan-penyimpangan yang merugikan siswa;
b) Memberitahu pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ada sesuatu yang dapat menghambat atau merusak misi sekolah, personal sekolah, ataupun kekayaan sekolah;
c) Mengembangkan dan meningkatkan peranan dan fungsi bimbingan dan konseling untuk memenuhi kebutuhan segenap unsur-unsur sekolah dan masyarakat;
d) Membantu pengembangan :
       ·         Kondisi kurikulum dan lingkungan yang baik untuk kepentingan sekolah dan masyarakat;
       ·         Program dan prosedur pendidikan demi pemenuhan kebutuhan siswa dan masyarakat;
    ·     Proses evaluasi dalam kaitannya dengan fungsi-fungsi sekolah  pada umumnya (fungsi bimbingan dan konseling, kurikulum dan pengajaran, dan pengelolaan/administrasi)/
e) Bekerjasama dengan lembaga, organisasi, dan perorangan baik di sekolah maupun di masyarakat  demi pemenuhan kebutuhan siswa, sekolah dan masyarakat, tanpa pamrih.

Tanggung jawab konselor kepada diri sendiri, yaitu bahwa konselor :
a) Berfungsi (dalam layanan bimbingan dan konseling) secara profesional dalam batas-batas kemampuannya serta menerima tanggung jawab dan konsekuensi dari pelaksanaan fungsi tersebut;
b) Menyadari kemungkinan pengaruh diri pribadi terhadap pelayanan yang diberikan kepada konseli;
c) Memonitor bagaimana diri sendiri berfungsi, dan bagaimana tingkat keefektifan pelayanan serta menahan segala sesuatu kemungkinan merugikan klien;
d) Selalu mewujudkan prakarsa demi peningkatan dan pengembangan pelayanan professional melalui dipertahankannya kemampuan professional konselor, dan melalui penemuan-penemuan baru.

Tanggung jawab konselor kepada profesi, yaitu bahwa konselor :
a) Bertindak sedemikian rupa sehingga menguntungkan diri sendiri sebagai konselor dan profesi;
b) Melakukan penelitian dann melaporkan penemuannya sehingga memperkaya khasanah dunia bimbingan dan konseling;
c) Berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan organisasi profesional bimbingan dan konseling baik di tempatnya sendiri, di daerah, maupun dalam lingkungan nasional;
d) Menjalankan dan mempertahankan standar profesi bimbingan dan konseling serta kebijaksanaan yang berlaku berkenaan dengan pelayanan bimbingan dan konseling;
e) Membedakan dengan jelas mana pernyataan yang bersifat pribadi dan mana pernyataan yang menyangkut profesi bimbingan serta memperhatikan dengan sungguh-sungguh implikasinya terhadap pelayanan bimbingan dan konseling.


No comments:

Post a Comment