Bimbingan dan Konseling PAUD
KAMI MENYEDIAKAN KUMPULAN PTBK DAN ADMINISTRASI BK MURAH
HUBUNGI KAMI DI 081222940294
1. 1
- 2. BAB I LATAR BELAKANG Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas 2003) pasal 14 menyebutkan bahwa jenjang pendidikan yang termasuk jalur pendidikan formal adalah pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Pada pasal 28 ayat 1 disebutkan bahwa pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar. Pada ayat berikutnya disebutkan bahwa pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal. Salah satu bentuk pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal adalah Taman Kanak-kanak (TK). Pada bagian penjelasan ayat tersebut ditegaskan bahwa pendidikan anak usia dini tidak merupakan prasyarat untuk memasuki pendidikan dasar. Karena itu, walaupun TK berada pada jalur pendidikan formal, tidak termasuk dalam jenjang pendidikan formal yang diatur pada pasal 14 di atas (Depdiknas, 2003). Implikasi dari Undang-Undang tersebut adalah pendidikan anak usia dini tidak merupakan syarat untuk memasuki pendidikan dasar. Pendidikan anak usia dini, khususnya TK, tidak bersifat wajib. Namun, sebagian besar orang tua yang peduli terhadap perkembangan anak mempunyai semangat yang tinggi untuk memasukkan anaknya ke TK. Di negara maju seperti Amerika Serikat, TK merupakan lembaga pendidikan prasekolah yang diikuti hampir semua (98%) anak di negara tersebut (Chandler, West, dan Hausken, 1995: 1). Kondisi di Indonesia, khususnya di daerah perkotaan, tampaknya tidak jauh berbeda dengan kondisi di Amerika Serikat. Hal ini terbukti sudah sulit mencari siswa SD di perkotaan yang tidak melalui TK. Harapan dari para orang tua memasukkan anaknya ke TK adalah agar anak dapat berkembang secara optimal sesuai dengan prinsip-prinsip perkembangan dan pertumbuhan anak. Harapan ini sesuai dengan penjelasan UU Sisdiknas 2003 pasal 28 ayat 3 yang menyatakan bahwa tujuan pendidikan di TK adalah untuk mengembangkan kepribadian dan potensi diri sesuai dengan tahap perkembangan peserta didik (Depdiknas, 2003: 11). 2
- 3. Perkembangan anak mulai lahir sampai lima atau enam tahun berlangsung sangat cepat dan pada masa ini perkembangan anak mulai terbentuk dan cenderung menetap, sehingga menentukan tahap perkembangan anak selanjutnya. Pendapat ini sesuai dengan pendapat Hurlock (1978: 30) yang mengatakan bahwa perkembangan awal anak (masa kanak-kanak) lebih kritis dibandingkan dengan perkembangan berikutnya. Hal ini disebabkan perkembangan anak berlangsung secara berkesinambungan, artinya perkembangan suatu tahap akan berpengaruh terhadap perkembangan tahap berikutnya, dan pola kepribadian anak berkembang menjadi relatif tetap. Slavin (1994: 73) juga mengatakan hal yang sama, bahwa anak usia antara 3 dan 6 tahun terjadi perkembangan yang cepat pada semua aspek perkembangan. Usia anak belajar di TK antara 4 – 6 tahun. Karena saat tersebut merupakan masa yang sangat penting, maka pendidikan TK menjadi sangat penting bagi perkembangan anak selanjutnya. Menurut Yeni dan Euis (2010: 35), anak usia 3-4 tahun dapat menciptakan apa pun yang dia inginkan melalui benda-benda di sekitarnya. Ia dapat menciptakan roket dengan ember cucian ibunya, mobil bus dengan kursi terbalik, dan sebagainya. Hal ini menunjukkan bahwa pada dasarnya anak telah memiliki jiwa kreatif. Peran dan tanggung jawab guru TK dalam proses pendidikan sangat besar. Guru dituntut dapat memberikan bimbingan/pendidikan sesuai dengan tingkat perkembangan anak sehingga dapat mengoptimalkan perkembangannya. Agar kegiatan belajar yang diberikan di TK sesuai dengan tingkat perkembangan anak, beberapa negara bagian di Amerika Serikat, antara lain: Alabama, Arkansas, Florida, Lousiana, Tennesse, dan Utah, melaksanakan penilaian tentang kesiapan belajar terhadap anak saat masuk TK. Bahkan di negara bagian Alabama, untuk masuk TK Negeri dilakukan penilaian terhadap kemampuan membaca awal anak
No comments:
Post a Comment