Friday, June 3, 2016

Makalah Ruang Lingkup Pengelolaan Dalam Kegiatan Di Lembaga Paud

Makalah Ruang Lingkup Pengelolaan Dalam Kegiatan Di Lembaga Paud
KAMI MENYEDIAKAN KUMPULAN PTBK DAN ADMINISTRASI BK MURAH 
HUBUNGI KAMI DI 081222940294

A. Latar Belakang Pentingnya Pengelolaan Kegiatan di lembaga PAUD (KB dan TPA)

Pendidikan Anak Usia Dini sangat penting dilaksanakan sebagai dasar bagi pembentukan kepribadian manusia secara utuh, yaitu untuk pembentukan karakter, budi pekerti luhur, cerdas, ceria, terampil dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pendidikan usia dini dapat dimulai di rumah atau dalam keluarga, perkembangan anak pada tahun-tahun pertama sangat penting dan akan menentukan kualitasnya di masa depan.

Oelh karena itu, upaya-upaya pengembangan anak usia dini hendaknya dilakukan melalui belajar dan melalui bermain (learning through games). Hal ini karena bermain merupakan kegiatan yang menyenangkan bagi anak melalui bermain anak memperoleh kesempatan untuk bereksplorasi (exploration), menemukan (finding), mengekspresikan (expression), perasaannya dan berkreasi (creation). Lembaga-lembaga PAUD di Indonesia memiliki pijakan yang sangat kuat bernpa landasan yuridis, landasan filosofis, landasan religius, dan landasan keilmuan serta landasan empirik.
  • Landasan yuridis adalah landasan yang berkaitan dengan pentingnya penyelenggaraan lembaga PAUD (KB dan TPA).
  • Landasan filosofis dan religius, yaitu landasan yang didasarkan pada keyakinan agama yang dianut oleh para orang tua anak usia dini.
  • Landasan empirik adalah landasan yang berdasarkan pada fakta yang terdapat di lapangan.
  • Landasan keilmuan adalah teori-teori dan kajian-kajian yang melandasi apa, mengapa, dan bagaimana anak usia dini mendapat pengasuhan, pendidikan dan perlindungan yang tepat.

B. Pengelolaan Kegiatan di Kelompok Bermain (KB).

Ruang lingkup pengelolaan lembaga PAUD berdasarkan rentangan usia kehidupan adalah :

0,0 tahun-2 tahun : Pendidikan keluarga.
2,1 tahun-6 tahun : Pendidikan di Taman Penitipan Anak (TPA).
3 tahun-6 tahun : Kelompok Bermain (KB).
4 tahun-6 tahun : Taman Kanak-kanak.
6,1 tahun-8 tahun : SD Kelas Awal.

Landasan ruang lingkup pengelolaan kegiatan di lembaga PAUD (Kelompok Bermain dan TamanPendidikan Anak) adalah landasan yuridis, filosofis dan religius, empirik, dan landasan keilmuan secara teoretis. Pengelolaan lembaga PAUD pada dasarnya merupakan suatu kegiatan yang dilakukan orang dewasa secara sadar dan bertanggung jawab untuk memberikan pengaruh positif pada anak usia dini sehingga multipotensi dan multikecerdasan yang dimiliki oleh anak usia dini dapat berkembang secara optimal.

Hakikat pengelolaan kegiatan di Kelompok Bermain adalah merupakan salah satu alternatif upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak prasekolah melalui Kelompok Bermain dalam aspek-aspek pendidikan, pemberian gizi, dan kesehatan yang dilakukan oleh lembaga atau lingkungan yang terdiri dari keluarga, sekolah, lembaga-lembaga perawatan, keagamaan dan pengasuhan anak serta teman sebaya yang berpengaruh terhadap tumbuh kembang anak. Hakikat pengelolaan kegiatan di Kelompok Bermain merujuk pada :

1. Pengertian anak bayi tiga tahun (batita).
2, Karakteristik perkembangan fisik, kognitif, dan sosial emosional.
3. Teori psikologi perkembangan anak.
4. Kontinum perkembangan belajar anak.
5. Bentuk pendidikan di Kelompok Bermain.

Tujuan pengelolaan kegiatan di Kelompok Bermain adalah untuk membantu meletakkan dasar pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, dan daya cipta yang diperlukan oleh anak dalam menyesuaikan diri dengan lingkungannya agar siap memasuki lembaga pendidikan selanjutnya, dan untuk pertumbuhan dan perkembangan selanjutnya.

Pendekatan pengelolaan kegiatan di Kelompok Bermain dilakukan berdasarkan prinsip berikut.

1. Prinsip pendidikan anak usia dini, yaitu berorientasi pada kebutuhan anak, belajar melalui bermain, kreatif dan inovatif, lingkungan yang kondusif, menggunakan pembelajaran terpadu, mengembangkan keterampilan hidup, menggunakan berbagai media dan sumber belajar.

2. Prinsip perkembangan anak.
3. Prinsip belajar melalui bermain.

C. Pengelolaan Kegiatan di Taman Penitipan Anak (TPA)

Pentingnya pelayanan yang terpadu (kesehatan-gizi-psikososial¬-agama-pendidikan) untuk anak usia lahir tiga tahun. Hal ini sebagai upaya meletakkan dasar-dasar perkembangan yang baik pada diri anak secara holistik sehingga anak dapat mengenal diri dari lingkungannya. Semua kegiatan dilaksanakan dengan bermain sambil belajar yang dapat memenuhi kebutuhan jasmani dan rohani serta memberikan rasa aman dan menyenangkan bagi anak. Hakikat TPA adalah TPA sebagai kebutuhan, perizinan TPA, bentuk dan karakter TPA, penyelenggaraan TPA, menuju TPA masa depan. Tujuan pengelolaan TPA adalah untuk anak, orang tua, masyarakat.

Pendekatan TPA melalui prinsip pendidikan anak, prinsip perkembangan anak, dan dasar filsafat pendidikan di TPA, yaitu tempa,asah, asih, asuh; sedangkan upaya untuk mewujudkan karakteristik anak secara holistik dan terpadu di TPA melalui olahraga, gizi dan kesehatan.BAB II
RAMBU-RAMBU PENDIRIAN LEMBAGA PAUD

A. Dasar Legalitas PAUD di Indonesia

Pendidikan untuk semua (education for All), termasuk pendidikan anak usia dini telah menjadi perhatian masyarakat seluruh dunia. Hal ini ditunjukkan dengan diadakannya pertemuan Forum Pendidikan Dunia pada tahun 2002 di Dakar Senegal. Pada pertemuan ini, dihasilkan 6 komitmen sebagai kerangka aksi pendidikan untuk semua (The Dakar Framework for Action) yang disahkan dan diterima Forum Pendidikan Dunia (The World Education Forum) dengan dua belas strategi yang akan dilakukan untuk mendukung dan melaksanakan keenam komitmen tersebut.

Setiap anak memiliki hak yang sama dan harus diperhatikan oleh seluruh masyarakat. Hak Setiap Anak tersebut adalah :

1. Untuk dilahirkan, untuk memiliki nama dan kewarganegaraan;
2. Untuk memilik keluarga yang menyayangi dan mengasihi saya;
3. Untuk hidup dalam komunitas yang aman, damai dan lingkungan yang sehat;
4. Untuk mendapatkan makanan yang cukup dan tubuh yang sehat dan aktif;
5. Untuk mendapatkan pendidikan yang baik dan mengembangkan potensinya;
6. Untuk diberikan kesempatan bermain waktu santai;
7. Untuk dilindungi dari penyiksaan, eksploitasi, penyia-siaan, kekerasan dan dari mara bahaya;
8. Untuk dipertahankan dan diberikan bantuan oleh pemerintah;
9. Agar bisa mengekspresikan pendapat sendiri.

Setiap pelanggaran atas hak anak tersebut mendapat sanksi, baik secara legislatif, administratif maupun tindakan lainnya secara moral dan politis.

Landasan Dasar PAUD di Indonesia meliputi landasan yuridis (hukum), empiris maupun keilmuan.

Jalur dan Bentuk layanan pendidikan anak usia dini di Indonesia tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Bagian VII Pasal 28 ayat (14), yaitu sebagai berikut :
  • Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
  • Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal dan atau informal.
  • Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman kanak-kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA) dan bentuk lain yang sederajat.
  • Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
  • Pendidikan anak usia dini pada jalur informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
  • Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah

Jalur dan bentuk layanan PAUD dilaksanakan melalui jalur formal (TK/RA), Nonformal (KB, TPA, dan bentuk lain yang sejenis, seperti posyandu dan BKB). Program PAUD jenis apa pun yang akan, sedang dan telah diselenggarakan oleh berbagai pihak, yang terpenting adalah menyediakan wahana yang dapat memfasilitasi hak-hak anak untuk menyenangkan sesuai dengan tahap perkembangan anak dan konvensi Hak Anak.

B. Pendirian Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini

Pada saat ini banyak sekal; bermunculan lembaga PAUD di berbagai tempat seperti Jamur yang tumbuh saat musim penghujan. Ada yang berskala kecil maupun besar, didirikan oleh perorangan maupun lembaga atau kelompok

Kelompok Bermain (KB) adalah salah satu bentuk layanan PAUD pada jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan sekaligus program kesejahteman bagi anak sejak lahir sampai dengan enam tahun. (dengan prioritas anak usia dua sampai empat tahun) dan merupakan salah satu bentuk PAUD pada jalur nonformal yang mengutamakan kegiatan bermain sambil belajar. Penyelenggaraan KB harus memenuhi persyaratan minimal yang meliputi: peserta didik, pendidik, pengelola, persyaratan pendirian dan prosedur pendirian dan pengelolaan administrasi dan pelaporan dan pembinaannya.

Taman Penitipan Anak (TPA) adalah salah satu bentuk PAUD pada jalur pendidikan nonformal sebagai wahana kesejahteraan yang berfungsi sebagai pengganti keluarga untuk jangka waktu tertentu bagi anak yang orang tuanya bekerja. TPA menyelenggarakan. program pendidikan sekaligus pengasuhan terhadap anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun dengan prioritas anak usia empat tahun ke bawah. Untuk mendukung mewujudkan anak usia dini yang berkualitas, maju, mandiri, demokrasi, dan berprestasi, TPA menggunakan dan menerapkan filsafat pendidikan, yaitu tempa, asah, asih, dan asuh. Penyelenggaraan KB harus memenuhi persyaratan minimal, yang meliputi peserta didik, pendidik, pengelola, pengasuh/perawat, rasio pendidik atau pengasuh dengan peserta didik, teknis penyelenggaraan, perizinan, pengelolaan administrasi, evaluasi, pelaporan dan pembinaannya.

Satuan PAUD yang sejenis merupakan area program pelayanan AUD yang tujuannya sama dengan lembaga PAUD lainnya. Sasaran SPS selain Anak Usia 6 tahun juga orang tua dan pengasuh anak usia dini. Pelaksanaannya lebih fleksibel bergantung pada kesepakatan antara warga dan pengelola atau kader SPS tersebut. Tempat belajarnya juga lebih Fleksibel dan bisa dilakukan di mana saja.

C. Pengajuan Rintisan Program Pendidikan Anak Usia Dini
Misi Utama Direktorat PAUD adalah :
a. Mengupayakan pemerataan peningkatan mutu, dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan dini;
b. Meningkatkan kesadaran orang tua akan pentingnya PAUD bagi masa depan anak-anaknya;
c. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan peran serta masyartakat dalam menyelenggarakan pendidikan dini.

No comments:

Post a Comment